18.7 C
New York
06/11/2025
Aktual

Kasus Novel Baswedan Wajib Dilanjutkan, Tak Boleh Dihentikan

JAKARTA (Pos Sore) – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Prof. Muzakir menilai perkara pidana penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, wajib dilanjutkan dalam ranah pengadilan.

Muzakir mengacu pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan ‘Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan’.

“Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang Presiden,” tegasnya, Selasa (9/2).

Ia melanjutkan, selain berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, Undang undang telah menyatakan penegakan hukum tidak bisa dintervensi. Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan.

Sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara Novel tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik, yaitu dugaan adanya unsur kriminalisasi terhadap Novel.
Menurutnya, perkara pidana atas Novel terjadi semasa yang bersangkutan menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu. Perkara ini pun memiliki sejumlah bukti yang kuat.

“Saya sarankan agar Presiden Jokowi jangan dilibatkan, karena ini murni perkara pidana, bukan perkara politis. Dan juga sangat aneh jika Kejaksaan memiliki wacana akan menarik perkara ini, padahal berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu, “ papar Muzakir.

Penolakan dari unsur masyarakat agar perkara penyidik senior di KPK ini jangan dijadikan alat politik oleh sejumlah elite penguasa turut dilontarkan ketua umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Markoni Koto, usai ditemui saat memimpin unjuk rasa guna di depan halaman Istana Negara, Selasa (9/2) siang tadi.

Menurut Markoni, publik tentu akan menilai sejauh mana kredibitas pemerintah jika perkara Novel dijadikan alat politik guna menghentikan kasus pidana yang menjerat Novel Baswedan. Pihaknya mengingatkan agar elite penguasa jangan mencampurkan perkara pidana ini sebagai unsur kriminalisasi.

“Dan ada pula wacana perkara ini dihentikan dan Novel dipindah dari KPK. Apa dasarnya? Secara hukum pidana, perkara harus diselesaikan dulu di pengadilan. Soal unsur politis, kami kira ini akan membuat rakyat bingung, yang artinya hukum dapat dimain-mainkan melalui campur tangan politik. Kami harap Presiden Jokowi dapat cermat menyikapinya,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlian menjelaskan kasus yang menjerat Novel. Kasus tersebut terjadi pada 2004 yang melibatkan enam tersangka kasus pencurian sarang burung walet.

“Setelah dilakukan penangkapan, di sana para pelaku dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke pantai panjang, daerah Bengkulu,” ujar Anton kepada wartawan.

Namun saat berada di Pantai Panjang para pelaku ditembak oleh Novel dan beberapa anak buahnya. “Mungkin dikarenakan kesel atau apa, dilakukan penembakan. Novel menembak dua orang dan sisanya anak buahnya,” bebernya.

Setelah itu, ada seorang pelaku tewas akibat timah panas yang bersarang di tubuhnya.”Satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih hidup. Karena itu, keluarga yang meninggal masih menuntut Mabes Polri karena pada 2016 kasus ini sudah kedaluwarsa,” paparnya.

Atas kasus tersebut Novel Baswedan dijerat dua pasal, yaitu pasal penganiyaan berat dan pasal pembunuhan. (tety)

Leave a Comment