05/11/2025
Aktual

Kasus Koperasi Hanson Mandiri, Kemenkop UKM Minta Masyarakat Tidak Tergiur Bunga Tinggi

JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan bunga tinggi yang ditawarkan. Masyarakat tetap harus berhati-hati bila ingin bertransaksi simpan pinjam berjangka di koperasi.

“Jangan sampai akhirnya menjadi korban mengingat banyak masalah yang akan terjadi dari transaksi penyimpanan ataupun peminjaman uang di koperasi,” tegas Suparno, di Jakarta, Jumat (24/1/2020), terkait Koperasi Hanson Mandiri yang berdiri sejak 2018 belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ini berarti sudah melanggar aturan berlaku.

Pemerintah, katanya, ingin memberikan kemudahan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berusaha. Namun, kemudahan ini jangan lantas disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Suparno memaparkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum menjadi anggota koperasi. Pertama, ini yang paling penting, pastikan koperasi tersebut memiliki badan hukum lalu pelajari bagaimana mekanisme pembayaran dan sebagainya. Jangan karena bunga tinggi langsung tergiur tanpa memikirkan risiko.

Hal kedua, mengenali lebih dekat lagi koperasi tersebut. Seperti tanggal dan tahun berdirinya koperasi, jumlah anggota dan manajemen karyawan hingga Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di sini akan tercantum rincian mengenai iuran wajib, hak dan kewajiban dan peraturan mengenai mekanisme koperasi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa memantau lebih dulu kegiatan koperasi. Misalnya dalam hal rapat anggota minimal sekali tiga bulan. Melalui rapat tersebut, dapat dilihat pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat atau tidak. “Sekali lagi kami tekankan sebelum menyimpan atau meminjam dari koperasi tolong dikenali lagi koperasi tersebut,” tandasnya.

Kemenkop sendiri menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Koperasi Hanson yang diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro. Koperasi itu diadukan kepada Kemenkop UKM karena gagal membayar simpanan berjangka kepada anggotanya yang mencapai Rp 3,05 miliar.

Koperasi Hanson, menyatakan sanggup mengembalikan duit simpanan tersebut. Namun, pengembalian itu minta dilakukan secara bertahap. Karena persoalan ini, Kemenkop pun membekukan sementara usaha simpan pinjam itu hingga persoalan tuntas.

Empat Pelanggaran
Menurut Suparno, ada empat pelanggaran yang dilakukan Koperasi Hanson terkait usaha simpan pinjam tersebut. Pertama, penghimpunan dana dilakukan sebelum mengantongi izin. Koperasi yang berdiri pada 8 Januari 2018 itu mulanya berbentuk koperasi karyawan. Kemudian koperasi berubah menjadi koperasi konsumen, namun dinilai tidak melaksanakan kegiatannya sebagai koperasi dengan jenis tersebut.

“Koperasi Hanson malah menghimpun dana berupa simpanan berjangka, tercatat sudah dilakukan mulai Maret 2018. Saat kami mintai keterangan, pengurus belum bisa menunjukkan izin simpan pinjam, setelah kami desak baru ditunjukkan izin yang terbit 22 Oktober 2019,” ujar dia.

Dengan demikian, penghimpunan dana sejak Maret hingga 21 Oktober 2019 dilakukan tanpa mengantongi izin. Padahal, koperasi mestinya terlebih dahulu mengantongi izin sebelum menghimpun dana.

Kedua, menghimpun dana dari non anggota. Salah satu pengadu yang dananya dihimpun oleh Koperasi Hanson merasa belum pernah menjadi anggota koperasi. Berdasarkan aturan, harusnya unit usaha simpan pinjam di koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota.

Karena itu, kementerian tengah menyelidiki apakah dana yang dihimpun oleh koperasi memang dana anggota atau ada pula dana mitra yang dianggap sebagai anggota. Seseorang baru bisa menjadi anggota bila aktif mendaftar dan mengisi persyaratan.

Ketiga, menyalurkan dana untuk investasi di PT Hanson Internasional yang bergerak di bidang properti. Dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan. Kementerian lalu minta koperasi tersebut untuk menjelaskan, yang ternyata kegiatan utama koperasi adalah koperasi konsumen, tapi dalam perjalanannya malah simpan pinjam. “Uang itu lalu disalurkan ke PT Hanson, dari segi aturan itu tidak boleh,” tandas Suparno.

Keempat, wanprestasi kepada anggotanya terkait dengan penghimpunan dana simpanan berjangka. Apalagi, pengurus meminta waktu empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut. Mulanya, menawarkan simpanan berjangka dengan periode 3-12 bulan.

Bunga simpanan berjangka untuk periode 3 bulan adalah 10 persen, untuk periode 6 bulan adalah 11 persen, dan periode 12 bulan 12 persen. Namun, setelah ada penarikan besar-besaran pada November 2019, koperasi ternyata tidak bisa mengembalikan simpanan tersebut. (tety)

Leave a Comment