JAKARTA (Pos Sore) — Sedang asyik menyaksikan sabung ayam , 26 pria diamankan anggota Unit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Fajar Indah, Bekasi, kemarin. Mereka taruhan uang tunai. Dari 26 pelaku sabung ayam, 3 di antaranya penyelenggara.
“Sisanya 10 orang pemain judi yang bertaruh uang dan 13 orang lainnya merupakan penonton. Mereka punya peran masing-masing dan dikenakan pasal berlapis,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020)
Pelaku berinisial W menyiapkan arena yang diperintahkan A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago. W juga mengundang dan memberitahukan kepada para pemain dan penonton bahwa di tempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam.
Dikatakannya, dalam permainan tersebut W mendapat keuntungan 10 persen dari nilai taruhan. Sedangkan E sebagai wasit juga menyediakan ayam dan menerima uang taruhan. Kesepuluh pemain yakni berinisial, K, H,M, S, A , M, A, M, A, dan Y. Penonton berinisial, S,S, M, R, M, K, A, T, J, K, W, A dan M.
Saat berlangsungnya penggerebekan anggota mengenakan alat pelindung diri (APD) juga diikutsertakan tim medis seperti dokter untuk pemeriksaan. Tujuannya untuk memeriksa apakah di antara para pemain ada yang terindikasi wabah Covid-19.
Para pelaku dikenakan sesuai pasal berlapis 303 KUHP juga dipersangkakan tidak mematuhi penyenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana selama 1 tahun. (marolop)