17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Kesra

JKP Program Perlindungan Pekerja Yang Ter-PHK

Peserta Dialog Virtual Menaker Dengan  Buruh. (foto : Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Kabar terbaru untuk kalangan buruh, Jangan galau ketika harus kehilangan pekerjaan, sebab pemerintah sudah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKP adalah selain mendapatkan uang tunai, pekerja yang ter-PHK juga mendapat akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

Humas Kemnaker dalam siaran persnya Sabtu 12 Maret 2022 menyebutkan pemerintah ingin mengurangi kegalauan pekerja ter-PHK dengan program JKP.

Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online, ujar Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring.

Mengutip Menteri Ida Fauziyah, Karo Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mangatakan pihaknya siap dengan program JKP meskipun baru diperkenalkan.

Saran dan masukan dari semua pihak sangat diperlukan termasuk dari pekerja ter-PHK.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, ” ujarnya mengutip Menaker Ida.

JKP Dibutuhkan Kaum Pekerja

Penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari dari Balikpapan, Kaltim memnceritakan pengalamannya setelah ter-PHK, di mana pemerintah telah membantu dan memfasilitasinya untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

Dia berharap program ini harus terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan.

JKP ini yang benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK untuk dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegelisahan akibat PHK.

Kini, Sinta telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kalimantan Timur dengan bekal dan ketrampilan baru.

Demikian juga dengan Sarah Chairunissa pekerja ter-PHK di Jakarta.

Dia mengatakan program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK.

Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.

“Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan, ” ujar Sarah.

Dia sebelumnya bekerja selama 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan dan di-PHK pada awal Februari 2022 lalu. (hasyim)

Leave a Comment