3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual

JK: Pemilu Serentak Dapat Kurangi Intervensi Parlemen

JAKARTA (possore) — Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menilai pemilihan umum secara serentak bisa mengurangi pengaruh parlemen terhadap pemilu. Karena itu, pemilu yang dilakukan secara demokratis harus dilakukan, dan hal itu bukan soal untung dan rugi.

“Kalau dulu DPR yang menentukan pilpres (pemilihan presiden). Kalau nanti, yang mendorong legislatif itu pemilihan presiden,” kata dia di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1/2014).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tak lazim Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat membacakan putusannya mengenai pemilu serentak. Karena itu, Refly meminta Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK mampu menjelaskan alasan keterlambatan pembacaan tersebut.
“Harus dipertanyakan, apa motifnya? Karena tidak lazim bisa terlambat satu tahun seperti itu,” kata Refli kepada wartawan, Minggu (26/1/2014).

Dikatakan Refly, putusan pemilu serentak sudah diambil pada 26 Maret 2013 saat MK dipimpin Mahfud, tetapi baru dibacakan Kamis (23/1/2014) kemarin yang akhirnya membuat Pemilu serentak tidak mungkin dilakukan pada 2014.

Menurut Refly, seandainya Vonis MK tersebut segera dibacakan setelah rapat permusyawaratan Hakim pada Maret lalu, pemilu serentak bisa diimplementasikan pada Pemilu 2014.

“Keputusan diambil Maret lalu Mahfud pensiun Mei, mengapa tak langsung dibacakan saat itu. Jadi Mahfud harus turut menjelasakan soal ini, karena jika sudah begini kan yang untung partai-partai besar saja,” ujarnya.

Selain itu, ujar dia, tidak akan muncul kegaduhan politik seperti saat ini yang dapat menimbulkan keraguan masyarakat soal keabsahan hasil Pemilu.

Kendati begitu, Refly menilai wajar kalau Pemilu serempak dari keputusan MK yang baru dibacakan beberapa waktu lalu, diselenggarakan pada 2019.

Pertimbangannya yakni aspek sosial dan politik terkait Pemilu 2014 yang jadwalnya sudah sangat dekat. Terlebih melaksanakan pemilu serentak memerlukan peraturan baru sebagai dasar hukum.

“Lagi pula mekanisme di KPU yang sudah berjalan dan untuk mengimplementasikan peraturan yang baru tak akan bisa secepat itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif dilaksanakan secara serentak mulai tahun 2019.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres harus dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.

“Pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Dari sisi original intent dan penafsiran sistematik, menurut MK telah terdapat gambaran visioner mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilpres yang diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan.(romi)

Leave a Comment