JAKARTA (Pos Sore) — Menjelang pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap sistem pendidikan dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja Indonesia.
Perhatian pemerintah itu dilakukan melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.
“Sistem Pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga dapat kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan menumbuhkan wirausaha baru,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Minggu (1/6).
Dirjen Pemninaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans, Khairul ketika membaca sambutan tertulis Menakertrans pada Rapat Kerja Nasional Muslimat NU mengatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
“AEC sudah didepan mata, dan sebagai bangsa dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam terbesar di kawasan ASEAN, AEC harus dipandang sebagai peluang sekaligus tandatangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke ‘Kata Khairul.
Salah satu faktor penentu yang harus dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan professional.
Mengingat posisi strategis SKKNI tersebut, kata Khairul maka SKKNI perlu dikembangkan disemua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi yang menjadi agenda request and offer di pasar kerja bebas.
“SKKNI juga harus dikembangkan setara atau sebanding dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang sudah dikenal dan berlaku di banyak negara,” Kata Khairul.
Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.
Sampai awal tahun 2014, telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).
Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI). (hasyim)