17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Kesra Nasional

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pertahankan Derajat Hidup Layak Bagi Pekerja Ter-PHK

Menaker Ida Fauziyah didampingi Sekjen Anwar Sanusi dan  Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo ketika berdialog dengan pekerja penerima program JKP. (Foto : Humas Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi kalangan pekerja adalah jantung dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan.

Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Ida mengatakan hal itu dihadapan 10 pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kamis 10 Maret 2022.

Mereka juga menerima manfaat lain seperti akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

JKP, kata Ida sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK

Melalui program ini kompetensi pekerja ditingkatkan secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional.

BACA JUGA :  Instrumen Monitoring Penciptaan Pasar Kerja Inklusif Dibahas di EWG G20

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan.

Ada tiga syarat pekerja yang berhak menerima program JKP ini.

Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.

JKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (hasyim)

Leave a Comment