JAKARTA (Pos Sore) — Irjen Kementerian Agama, Moch Jasin, mengatakan, kisaran biaya akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja tetap terjangkau oleh masyarakat. Menurutnya RPP PNBP Biaya Akad Nikah yang kini masih digodog untuk memperbaiki citra penghulu dan KUA.
“Agar mentalitas penghulu tidak melestarikan budaya ‘terima amplop’. ,katanya, di Kantor Kemenko Kesra, saat memberikan keterangan terkait RPP tersebut, kemarin.
Karenanya, pemerintah memastikan tarif nikah yang dibayarkan kepada KUA masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. Dalam RPP tersebut disebutkan, biaya nikah di KUA sebesar Rp50.000, di luar gedung KUA senilai Rp600.000. Calon pasangan pengantin yang berasal dari keluarga miskin tidak dikenai biaya atau Rp0.
Uang ini tidak masuk kantong petugas KUA. Sebanyak 80% masuk kas negara, sisanya 20% dapat digunakan untuk biaya operasional KUA. Peraturan ini untuk menjaga agar petugas KUA tidak terjerat gratifikasi. KPK memang sejak 2007 melakukan audit integritas terhadap kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu. Kesimpulannya, kementerian ini masih rawan terhadap tindak gratifikasi yang disumbang oleh KUA.
“Karena itu, perlu perubahan mindset atau kultur yang sudah terbentuk bertahun-tahun,” tandasnya. (tety)