21.7 C
New York
23/09/2023
Aktual

Izin JIS Terancam Dicabut Pemerintah

JAKARTA (Pos Sore) — Menyusul kasus pelecehan seksual yang menimpa anak didiknya, Jakarta International School (JIS) bakal dicabut izinnya. JIS sendiri berada di bawah Kemendikbud. Jika berdasarkan hasil investigasi pihak JIS melakukan kelalaian, pemerintah akan memberikan sanksi, terberat izinnya dicabut.

“Karena sekolah internasional izinnya ada di kementerian. Kami juga berkoordinasi dengan dinas Kabupaten, Kota atau Provinsi. Sekolah-sekolah tidak cukup melakukan pelayanan pendidikan semata, tapi melindungi keamanan anak didiknya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh, di Jakarta, Rabu (16/4).

Nuh jelas sangat menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan para oknum petugas kebersihan sekolah kepada murid TK berinisial M (5) di toilet sekolah JIS. “Sangat disayangkan betul sekolah tarafnya internasional ada kejadian menyedihkan dan memalukan,” tandasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumilar, menambahkan, korban juga harus mendapat perhatian khusus. Jangan sampai korban menderita trauma yang mendalam. Termasuk sang orangtua. Linda meminta pemda DKI bekerjasama dengan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang terdiri dari polwan, psikolog, psikiater untuk trauma healing pada korban dan keluarga korban.

“Ini satu hal yang mengejutkan. Kepedulian keluarga, masyarakat dan sekolah juga penting. Kita merasa prihatin, terkejut, marah dan mengutuk juga ya. Bisa melakukan hal itu kepada seorang anak di dalam proses yang luar biasa,” tandasnya.

Berkaca dari kasus ini, Linda berharap para guru di sekolah memberikan perhatian lebih pada anak-anak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, aman dan nyaman di sekolah.

Kasus sodomi ini terungkap berdasarkan aksi ibu korban berinisial T, yang membuat melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual dan undang-undang tentang perlindungan anak. (tety)

Leave a Comment