JAKARTA (Pos Sore) — Promovendus Irjen Pol (Purn) Ali Johardi Wirogioto, mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), dinyatakan lulus Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Rabu, 5 Januari 2022.
Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Pidana Mati Tindak Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pidana Mati Perkara Narkotika pada 2014-2018).
Sidang yang dipimpin Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono. M.SiP., CIQaR, itu memutuskan Promovendus Irjen Pol (Purn) Ali Johardi Wirogioto dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Sidang Terbuka Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum, itu
digelar di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Blok F lantai II Fakultas Hukum Kampus Unkris Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hadir sebagai Tim Penyanggah antara lain Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, Advokat Senior yang juga Ketua Pembina Yayasan Unkris Prof. T. Gayus Lumbuun, Dr. Hery Firmansyah, Dr. Firman Wijaya, Dr. Hartanto.
Adapun tim promotor terdiri dari Prof. Dr. M. Iman Santoso (promotor), Dr. Harsanto Nursadi (co-promotor I) dan Dr. Agus Budianto (co-promotor II).
Ali Johardi menyusun disertasinya berangkat dari kegelisahannya sebagai aparat kepolisian dan aparat BNN yang melihat bagaimana nasib residivis narkoba yang sudah divonis hukuman mati, namun terkatung-katung akibat tidak jelasnya hukum maupun variabelnya.
Dalam disertasinya, Ali Johardi melihat pentingnya kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang sudah diatur dalam UU. Namun, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berkali-kali tanpa ada batasan, memberikan ketidak pastian khususnya dalam eksekusi terpidana mati.
“Karena ketika PK terpidana ditolak, terpidana masih bisa atau berhak mengajukan PK berikutnya,” jelas Ali Johardi.
Ali Johardi menyampaikan solusi terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba di masa mendatang dalam perspektif kepastian hukum adalah dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen.
Teori hukum Hans Kelsen ini menegaskan kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan yang bersifat subyektif.
Menurut Ali Johardi, pemidanaan dengan ancaman hukuman mati yang diterapkan di Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika sudah tepat.
Irjen Pol (purn) Dr. Ali Johardi Wirogioto, SH merupakan seorang jenderal polisi purnawirawan. Lulusan Akademi Polisi (Akmil) angkatan 1985 tersebut adalah sosok yang sangat lekat dengan upaya pemberantasan mafia hiburan malam di kota Jakarta.
Nama Ali Johardi sempat melambung saat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Ali Johardi juga pernah menjabat sebagai pimpinan di Direktorat Narkoba Nanggroe Aceh Darusalam. Jabatan terakhir di BNN adalah analis di Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNN.
Sidang terbuka Promosi Doktor Ali Johardi dihadiri Kepala BNN Dr. Petrus Reinhard Golose, Rektor Universitas Bhayangkara (Ubara) Jaya Dr. Drs Bambang Karsono, Dubes Sychells Nico Barito, Kombes Polri M. Rasyid Ridho, Kepala Granat Henry Yosodiningrat, DPN Peradi Herman, dan Rachma Fitiadi PPSA dari Lemhanas.