JAKARTA (Pos Sore) — Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah tersangka Nikita Mirzani.
Artis yang ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE pada Kamis 14 Juli 2022, di kediaman Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang kota berhasil menyita 1 unit Ipad dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172.
“Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Karena itu, kami imbau kepada tersangka NM untuk serahkan barang bukti, disita. Dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar AKP David. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Pernyataan AKP David tentang semua harus taat pada aturan di negara Indonesia ini senada dengan sikap dan pernyataan IPW (Indonesian Police Watch) beberapa waktu lalu terhadap kasus yang pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani ini.
IPW berharap Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani
“IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum,” kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Selasa 28 Juni 2022.
Lebih jauh Sugeng menyebut jika masyarakat tidak hadir memenuhi panggilan polisi, polisi bisa saja menggunakan cara penjemputan paksa kepada masyarakat itu sendiri.
Tidak hanya itu, polisi disebutnya juga bisa mengenakan pasal baru kepada masyarakat tersebut.