11.2 C
New York
11/10/2024
Aktual

IPHI Desak DPR Revisi UU Haji

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Ikatan Persaudaraan Ibadah Haji (IPHI), Parni Hadi, berharap DPR dan pemerintah merevisi UU No.13/2008 Tentang Haji untuk memisahkan tugas dan kewajiban Kementerian Agama.

“Kami mengusulkan agar dilakukan revisi UU Haji tersebut di mana Kemenag RI cukup menjadi regulator, sedangkan pelaksanaan hajinya diserahkan kepada Badan Khusus Haji di bawah Presiden RI, yang rekrutmen keanggotannya dilakukan terbuka pada masyarakat yang kompeten. Bisa juga direkrut dari pejabat di Dirjen Haji dan lainnya,” tegas Parni Hadi, dalam diskusi ‘Pengelolaan Dana Haji’ di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Parni Hadi menyontohkan pengelolaan dana haji seperti di Malaysia, yang dikelola melalui khusus Bank Haji. Malaysia, yang jumlah jamaah hajinya jauh leih kecil dari Indonesia, ternyata mampu mengelola dana haji itu dengan baik, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan dikembangkan melalui usaha kelapa sawit, jaminan sosial dan lain-lain.

“Pengelolaan itu penting, agar jelas antara regulator-pengatur kebijakan, dengan operator-pelaksana ibadah haji, agar dana haji itu tidak menjadi dana penitip saja. Pemerintah pun tak boleh mengklaim dana haji sebagai dana pemerintah. Apalagi atas nama Menag RI. Itulah yang harus dihindari, agar pengelolaan dana itu bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (andoes)

Leave a Comment