01/02/2026
Aktual

Inovasi dan Teknologi Tentukan Kemandirian Industri

JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Aryanto Sagala mengatakan kemandirian bidang industri di suatu negara ditentukan banyak faktor, seperti kesiapan dalam penerapan dan penguasaan teknologi serta kemampuan berinovasi.

Makanya, Kementerian Perindustrian terus melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) sebagai peran penting dalam mendukung program pengembangan industri nasional.

Aryanto mengatakan, negara-negara maju telah menyadari pentingnya litbang.  Mereka mulai menikmati hasilnya dengan pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga mampu menyejahterakan rakyatnya dengan lebih baik.

“Untuk itu, sebagai bangsa yang ingin maju, kita harus meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi dan berinovasi,” katanya, Selasa (7/10).

Apalagi teknologi yang berkembang semakin cepat dan mutakhir harus dikuasai dan disebarkan ke masyarakat sehingga dapat diterapkan di sektor industri.

“Untuk itu, sebagai bangsa yang ingin maju, kita harus meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi dan berinovasi.” – Aryanto Sagala –

BPKIMI sendiri saat ini memiliki 23 unit Balai dengan jumlah SDM Peneliti sebanyak 318 orang dan Perekayasa sebanyak 55 orang. Dunia usaha di sektor industri sangat membutuhkan litbang terapan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Seperti litbang yang mengarah pada substitusi bahan baku/bahan penolong untuk mengurangi ketergantungan industri nasional terhadap impor.

Litbang untuk mengurangi masalah-masalah limbah baik untuk meminimalisir terjadinya limbah maupun memanfaatkan limbah menjadi produk unggulan.

Litbang Energi
Termasuk litbang konservasi atau substitusi energi dalam mendukung program industri hijau.

Karenanya, lembaga litbang terutama Balai Besar dan Baristand Industri di lingkungan BPKIMI diharapkan dapat terus memberikan kontribusi signifikan dan memiliki komitmen kuat terutama dalam berbagai kegiatan terkait pelaksanaan inovasi dan riset-riset yang dibutuhkan industri.

Penyediaan solusi teknis terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dunia industri. Revitalisasi fungsi litbang teknologi dalam rangka peningkatan penguasaan teknologi atau percepatan alih teknologi dan kemandirian bangsa.

“Litbang dituntut meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.”

Peningkatan aplikasi hasil-hasil litbang nasional dan perlindungan HKI. Sesuai amanat Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian dalam pasal 36 ayat (2), Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.

Litbang dituntut meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.

Untuk mewujudkan hal tersebut, litbang seharusnya tidak berhenti pada invensi saja, tetapi harus sampai kepada inovasi untuk mencari sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya.”

Ia mengajak kepada mitra atau binaan balai industri yang telah mengaplikasikan hasil litbang agar terus meningkatkan kualitas produknya sehingga memiliki daya saing di pasar dalam negeri dan ekspor.(fitri)

Leave a Comment