Menurut Dirjen Ujian Kode Etik Notaris adalah bagian dari upaya bagaimana melindungi dan menjaga profesi notaris agar tetap terjaga akuntabilitasnya, keprofesionalitasnya. Terpenting adalah keguyupannya, dan kesolidaannya.
Mengikuti UKEN juga memastikan calon notaris tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memahami dan menghayati Kode Etik Notaris. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.
“UKEN mendorong notaris di Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan notaris bagi masyarakat,” tegas Dirjen.
Selain itu, kata Dirjen, calon notaris yang sudah mengikuti UKEN memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan notaris baru.
“Insya Allah bulan November kita akan buka kesempatan notaris baru dan juga peremajaan beberapa notaris di wilayah lainnya. Peluang notaris baru tersebut terutama untuk wilayah Indonesia tengah dan timur,” terang Dirjen.
Dirjen mengingatkan bahwa sinergi menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan organisasi profesi dapat berjalan berdampingan dalam membangun ekosistem kenontarian yang adaptif dan berdaya saing global.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.
Peraturan ini menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui dan mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan, termasuk sanksi bagi organisasi yang melanggar ketentuan.
Tingkatkan Pemahaman Kode Etik
Sementara itu, Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah SH, LLM, SpN dalam sambutannya mengatakan bahwa Ujian Kode Etik Notaris merupakan tahapan wajib bagi calon notaris sebelum pengangkatan sebagai notaris.
