-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Nasional

Indonesia Sudah Mandiri dalam Produksi Obat

“Sementara dari sisi distribusi, keberadaan PBF sebagai salah satu mata rantai di rantai pasok produk farmasi sangat penting.”

Keberadaan PBF terlegitimasi melalui Permenkes No 1148 Tahun 2011, perubahan pertama dengan Permenkes No 34 Tahun 2014 dan perubahan kedua Permenkes No 30 tahun 2017 tentang Pedagang Besar Farmasi.

Eksistensi PBF dalam menjaga mutu terkawal dengan adanya sertifikasi CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang digawangi oleh BPOM.

Sehingga mutu produk kefarmasian mulai dari industri hingga ke tangan faskes terjaga dengan baik.

Peran PBF dalam biaya obat yang ada di Indonesia tidak cukup siginifikan, karena perolehan fee distribusi dari pihak industri hanya berkisar antara 5 – 12 persen.

Fee tersebut diberikan berupa diskon dari industri, artinya harga yang ditawarkan ke fasilitas Kesehatan (faskes) adalah murni harga yang dipatok oleh industri. Dengan fee tersebut digunakan untuk biaya operasional logistic dan juga pengiriman.

Bila faktor PBF dihilangkan, maka artinya industri farmasi harus langsung berhubungan dengan konsumen, dalam hal ini fasilitas kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok tanah air.

Ini akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh industri yang berujung pada dibebankannya pada harga obat.

Leave a Comment