Dikatakan, Indonesia memiliki sekitar 190 pabrik industri Farmasi PMDN (Pemilik Modal Dalam Negeri) dan 20 PMA (Pemilik Modal Asing).
Terlihat dari jumlah komposisi Industri Farmasi yang ada. Industri Farmasi PMA memegang hak memproduksi dan memasarkan obat yang masih dalam masa paten.
Begitu masa patennya habis sebagian besar pasarnya akan diambil alih oleh produksi farmasi dalam negeri.
Harga obat generik bermerek ini jauh lebih murah daripada obat paten. Diperkirakan sekitar 30-50% lebih rendah. Sedangkan harga obat generik jauh lebih murah lagi dari obat generik bermerek.
Saat ini, sebagian besar dari 3 jenis obat tersebut tersedia dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan harga khusus.
Harga obat JKN ini bahkan sangat murah. Sebesar 93% dari kebutuhan tablet berada di bawah harga Rp 500.
Sebanyak 77% dari kebutuhan sirup berada di bawah harga Rp 5.000 dan sekitar 65% dari kebutuhan injeksi berada di bawah harga Rp 2.000.