JAKARTA (possore.id) — Beberapa waktu terakhir ini media kembali diramaikan dengan issue harga obat di Indonesia yang disebut beberapa kali lebih mahal dari harga obat di Malaysia. Benarkah demikian?
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi apoteker di Indonesia, profesi yang paling bertanggung jawab terkait obat menyampaikan bahwa adanya 3 jenis obat yang beredar di Indonesia, yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, obat paten (sering disebut originator). Obat yang memiliki perlindungan paten, umumnya sekitar 15-20 tahun sejak obat tersebut diajukan patennya.
Obat ini memperoleh paten karena merupakan obat pertama yang ditemukan dan dilengkapi dengan uji klinis yang lengkap tahap 1 hingga tahap 3.
Kedua, Obat Generik bermerek atau obat dengan merek yang dibuat setelah masa paten habis
Ketiga, Obat Generik yaitu obat dengan menggunakan nama kimia yang dibuat setelah masa paten habis.
“Perbedaan jenis obat ini akan mempengaruhi harga obat secara signifikan,” ucap Ketua Umum PP IAI apt Noffendri Roestam, S.Si, di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.