-1.4 C
New York
11/02/2025
Aktual

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Pada Anak

JAKARTA (Pos Sore) — Indonesia saat ini mengalami darurat kejahatan seksual terhadap anak. Banyaknya pengaduan kekerasan pada anak membuat Presiden SBY harus mengeluarkan Perpu. “Ini menandakan, kejahatan seksual dalam keadaan darurat,” tegas Ketua YLBH & Masalah Keluarga Kongres Wanita Indonesia (Kowani), DR. Evita Israhadi J Wahab, SH, MH, di Jakarta, Senin (19/5).

Melihat persoalan ini, YLBH & MK menggelar Seminar Nasional ‘Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Seksual dalam Keluarga, Sekolah, dan Lingkungan’, di gedung Kowani. Seminar yang dibuka Ketua Kowani, DR. Dewi Motik Pramono, ini menghadirkan psikolog Ninik L Karim, dan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

“Di seminar ini, kita memberikan kiat dari para pakar untuk berbagi situasi karena ternyata di lingkungan aman sekalipun, anak tidak aman. Pelakunya pun orang yang dikenal oleh korban, bahkan dekat,” tandasnya getir.

Adanya kasus ini, menurutnya, salah satunya karena adanya missing link antara orangtua, guru, dan lingkungan di sekitar. Orangtua juga jangan hanya menyerahkan pendidikan pada guru tanpa ada komunikasi yang intens. Orangtua dan guru juga harus peka terhadap berbagai perubahan perilaku terhadap anak.

Pihaknya sangat setuju jika pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati, dan minimal dikebiri. Hukuman ini untuk memberi efek jera karena korban akan mengalami trauma seumur hidup, bahkan mungkin akan memunculkan pelaku-pelaku baru yang akan merusak tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebut, kondisi kedaruratan kejahatan seksual pada anak, dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak, yang diterima Komnas Perlindungan Anak sepanjang 4 tahun terakhir. “Jumlahnya terus meluas dan meningkat,” ungkapnya.

Dia menuturkan sebenarnya sejak 4 tahun lalu (2010-2014), Komnas PA telah melaporkan Indonesia dalam darurat kejahatan sesual terhadap anak. Data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi Komnas PA di Indonesia, menyebut sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan/kota.

“Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, adalah kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, kasus kekerasan fisik, penelantaran anak, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus-kasus perebutan anak,” paparnya. (tety)

Leave a Comment