POSSORE.ID, JAKARTA– Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya bisa bernapas lega. Logo merek organisasi tersebut telah resmi didaftarkan dan disahkan atas nama organisasi IKWI berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 tersebut, diserahterimakan secara resmi di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lt. IV, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana secara resmi menerima sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co.
Proses pendaftaran yang diajukan sejak 1 Agustus 2025, ini pun disaksikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ahmad Munir.
Dalam sambutannya Indah Kirana mengungkapkan kelegaannya, sekaligus kilas balik urgensi pendaftaran ini.
“Ini tadi kan agendanya logo ya. Pendaftaran logo merek. Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini menjadi krusial setelah sebelumnya sempat terjadi kejadian yang mengejutkan.
