1.3 C
New York
12/02/2025
Aktual

IKM Batik Sulit Menghadang Impor, Biaya Izin Batik Mark Tembus Rp1juta

JAKARTA (Pos Sore)–Ketua Umum Yayasan Karya Kreatif Nusantara,Imam Sucipto Umar, mengungkapkan, kendati ada cara yang jitu menghadang maraknya impor batik dari China melalui Bati Mark, akan tetapi untuk mendapatkannya masih rumit. Bahkan para pengrajin bati skala menengah kecil harus menguras kocek hingga Rp1 juta untuk mendapatkan izin label itu dari Balai Besar Batik yang bermarkas di Yogyakarta.

“Ini yang cukup rumit.Bukan hanya biayanya yang mahal, tetapi untuk pengrajin batik di luar Jawa seperti di Jambi, Sumatera Barat, kan cukup repot, ongkos bolak baliknya juga lebih banyak,” ungkap Sucipto usai Deklarasi Busana Indonesia Masa Kini dan Mendatang,Kamis (6/3).
Mestinya,kata Sucipto, untuk mendapatkan batik mark harus tersedia di setiap daerah termasuk di sentra pengrajin batik di seluruh Indonesia. Kalaupun belum ada tenaga ahlinya, mereka juga harus di didik sehingga mahir mempersiapkan kebutuhan para IKM batik mendapatkan batik mark ini. “Kan pengrajin batik bukan hanya terpusat di Yogya saja, mereka tersebar di seluruh Indonesia.”

“Ini yang cukup rumit.Bukan hanya biayanya yang mahal, tetapi untuk pengrajin batik di luar Jawa seperti di Jambi, Sumatera Barat, kan cukup repot, ongkos bolak baliknya juga lebih banyak.”

Menurut Sucipto, sebaiknya untuk memberikan kemudahan
bagi pengrajin batik mendapatkan akses labelisasi ini,harus ada pihak yang benar-benar peduli. JIka mempertahankan pola selama ini,katanya, para pengrajin batik di provinsi lain di luar Jawa khususnya berskala kecil akan mengalami kesulitan. Sementara, IKM batik semakin hari terus menghadapi gencarnya persaingan dengan produk tekstil bermotif batik dari negeri tirai bambu ini.

Agar batik dan tenun nasional bisa menjadi raja di negeri sendiri dan mendunia, kata Sucipto, harus ada kebijakan politik yang tegas dari pemerintah yang dituangkan dalam bentuk aturan perundang-undangan.”Harus ada aturan yang tegas, misalnya dalam setiap kegiatan di gedung parlemen atau pemerintahan diharuskan menggunakan busana batik. Bukan hanya pada saat-saat tertentu saja.”

Untuk mendukung itu, katanya, harus dituangkan dalam UU oleh anggota dewan di Senayan dan disahkan pemerintah.Selama ini yang terjadi justru kebijakan keharusan menggunakan batik baru terealisasi di beberapa daerah saja oleh pemda.Seperti Pemda DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Jika sudah dituangkan dalam UU tentu akan lebih baik.Kenapa dalam acara resmi kenegaraan atau di DPR tidak menggunakan pakaian resmi batik, kenapa harus pakai jas yng bukan budaya nusantara.”
Di lihat dari prospek ke depan,kataya, peluang ekspor busana batik dan tenun nasional juga cukup besar. Pada 2013 ekspor busana (garment) Indonesai mencapai US$7,52 miliar. Dari jumlah itu sekitar 20 persen diantaranya dalam bentuk busana berbahan baku batik dan tenun.

Kendati nilainya masih jauh lebih kecil ketimbang ekspor China mencapai US$159,6 miliar, Bangladesh mencapai US$19,95 miliar,Turki mencapai US$24,29 miliar dan Vietnam mencapai US$14,7 miliar,akan tetapi ini bukan penghalang mengembangkan industri batik nasional. (fitri)

Leave a Comment