JAKARTA (Pos Sore) – Ketua Setara Institute, Hendardi, mendukung sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak hukuman kebiri. Hukuman Kebiri menurutnya jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah.
“Saya mendukung penolakan IDI atas hukuman kebiri bukan hanya untuk pelaku anak di bawah umur tapi juga untuk semua pelaku,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin (13/6).
Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam, inhuman, dan merendahkan martabat manusia.
Tentunya hukuman kebiri menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang yang ada, seperti UU HAM, UU Ratifikasi Konvensi Antipenyiksaan, dan sebagainya.
“Penolakan IDI didasarkan atas kemanusiaan dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang hukum HAM,” katanya.
Perppu nomor 1 tahun 2016 ini yang pasti akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional.
Menurutnya, akan lebih bermanfaat bila Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti HAM yang hanya haus pencitraan untuk memberlakukan Perppu tersebut. (tety)
