JAKARTA (Pos Sore) – Seorang wanita berinisial IP,30, diduga pengedar pil setan jenis ineks diamankan petugas Polsek Metro Sawah Besar di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
“Sekitar 100 butir pil ineks disita polisi dari tas pelaku,” ujar Kapolsek Metro Sawah Besar Kompol Mirzan Maulana. Akibat perbuatannya, pelaku beranak satu warga Jakarta Timur, mendekam di balik jeruji besi.
“Hingga saat ini petugas masih mengembangkan untuk mencari asal usul keberadaan barang pil tersebut,” tambah Kanit Reskrim Polsek Metro Sawah Besar Iptu Nasrandy, SIK,SH. Disebutkannya, suami tersangka, ST, baru keluar Lapas Cipinang kasus narkoba.
Keterangan polisi, ibu anak satu itu ditangkap, karena sudah target. Dia sudah dikenal pengedar baraang ilegal. Setiap orang yang ketangkap selalu menyebut barang itu dari wanita yang pas dengan ciri-cirinya.
Ketika penyidik sedang observasi melihat pelaku berboncengan berpapasan dengan petugas sekitar pk 03:00 WIB. Tak pelak lagi, langsung disergap lalu diperiksa isi tasnya. Ternyata ditemukan pil ineks. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku barang haram itu milik rekannya.
“Akibat perbuatannya itu ia terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.25 Tahun 2009 dengan ancaman pidana,” jelas Nasrandy. (marolop)
