7.6 C
New York
16/10/2024
Aktual

IAI Minta Apoteker Profesional

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs. M Dani Pratomo MM, meminta apoteker menjalankan kewajibannya sebagai apoteker. Yaitu melakukan layanan kefarmasian dengan memberikan informasi seluas-luasnya mengenai obat kepada masyarakat.

“Apotek jangan jadi tempat bisnis. Orientasinya jadi jual beli. Harusnya pengabdian profesi. Apotek jadi badan usaha akan merugikan masyarakat. Pengobatan irasional jadi tumbuh di mana-mana karena informasi tidak dapat,” tegasnya, di sela Pameran dan Kongres XIX IAI, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dengan apotek berbentuk badan usaha, maka Pasal 24 UU Kefarmasian tidak akan pernah diterapkan. Jelas ini merugikan pasien dan terjadi rekayasa sosial. Pasien tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan obat yang sesuai kondisi keuangan dan penyakitnya.

Karenanya, ia meminta apoteker benar-benar praktik sesuai dengan undang-undang. Karena semakin banyak masyarakat yang terpapar oleh obat yang sesungguhnya tidak dibutuhkan oleh tubuhnya.

“Ada 18 ribu jenis obat yang dapat izin edar, dan 13 ribu jenis obat yang beredar di pasar. Padahal, hanya 900 jenis nama obat saja yang dibutuhkan masyarakat. Berarti ada duplikasi merek. Yang harusnya harganya Rp10 ribu, misalnya, dijual seharga Rp50 ribu,” ungkapnya.

Di sinilah peran apoteker. Menginformasikan kepada pasien yang membeli obat di apotek. Apoteker harus memberikan alternatif obat lain dengan obat yang berkhasiat sama jika obat yang diresepkan itu mahal.

“Selama ini hal ini tidak dipraktikkan. Pasien beli obat tidak diinformasikan apa-apa. Karena yang sering di apotek, penjaganya daripada apotekernya,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment