8.4 C
New York
10/12/2024
Aktual

Hukuman Maksimal Untuk Majikan Erwiana

JAKARTA (Pos Sore) — Indonesia dan pemerintah Hongkong bekerja sama menyiapkan tuntutan hukum bagi majikan Erwiana, TKI PLRT asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang disiksa majikannya di Hongkong beberapa waktu lalu.

Pelaku penyiksaan akan dituntut secara pidana dan perdata dengan tuntutan maksimal pada sidang pengadilan yang akan digelar pada 25/3/2014 nanti. .

“Kita terus berkomunikasi dan bekerjasama dengan pihak Hongkong untuk menyiapkan tuntutan hukum bagi pelaku. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat “Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Senin (3/3).

Kasus Erwiana saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyiapan tuntutan hukum oleh kepolisian Hongkong. penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian meliputi penyidikan tuntutan perdata dan pidana yang dilakukan secara bersamaan.

“Selain dituntut secara pidana dengan hukuman setimpal, prioritas penyidikan diutamakan tuntutan perdata Erwiana supaya hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong dapat terpenuhi terpenuhi,” tutur Muhaimin.

Muhaimin menilai pihak kepolisian serius dalam menangani kasus Erwiana. “Kami percaya penyidikan yang dilakukan kepolisian Hongkong akan sangat efektif. Dengan penyidikan yang dilakukan hingga sampai kesini menandakan mereka serius menyelesaikan kasus Erwiana,” kata Muhaimin.

Untuk mencegah agar kejadian yang dialami Erwiana tidak kembali terulang, Muhaimin pun menekankan pentingnya persiapan bagi mereka yang akan bekerja ke luar negri. Menurutnya TKI yang akan bekerja di luar negeri harus siap dengan ketrampilan dan paham akan haknya.

“Juga kepada KBRI/KJRI negara penempatan TKI PLRT agar memiliki database majikan tempat TKI PLRT bekerja yang memgisi latar belakang majikan seperti alamat tinggal dan pekerjaan juga berapa gaji mereka dan gaji yang mereka keluarkan untuk para TKI PLRT,” katanya. (hasyim husein)

Leave a Comment