INDRAMAYU (Possore.id) – Dituding wanprestasi pada perjanjian jual beli tanah, PT. Kalingga Murda Raja digugat. Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara M. Reza Andohar SH dari kantor R.R. Damanik & Partners melalui Pengadilan Negeri Indramayu.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2023/IN Idm pada tanggal 24 Januari 2023 oleh M. Reza Andohar SH, selaku kuasa hukum Tri Selo Tirto Bayu.
Gugatan M. Reza Andohar SH cs itu pernah disidangkan di PN Indramayu dengan agenda mediasi pada tanggal 17 Mei 2023. Namun pada mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi SH, MH itu tidak ada kesepakatan.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari SIPP PN Indramayu, Rabu (24/5/2023), M Reza Andohar SH dan Tri Selo Bayu (pemilik tanah) menggugat PT Kalingga Murda Raja untuk melakukan ganti rugi hingga Rp 25.860.000.000 (Rp 25,86 miliar).
Ganti rugi itu untuk sisa pembayaran jual beli sebidang tanah seluas 12.930 meter persegi di Kabupaten Indramayu. PT. Kalingga Murda Raja sebagai pengembang rencananya mau membangun pusat perbelanjaan (mall).
Dalam petitumnya, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, menyatakan ada perjanjian notaris yang dibuat sebelum transaksi yang amat merugikan kliennya selaku penjual tanah.
Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris Bonar Sihombing SH, yang kini sudah meninggal dunia. Penggugat meminta majelis hakim membatalkan isi perjanjian itu karena sangat menguntungkan pihak tergugat dan merugikan kliennya karena merampas hak-hak dasar pihak penggugat.
Ditemui wartawan di Indramayu, M. Reza Andohar SH, selaku kuasa hukum Tri Selo Bayu mengatakan, PT. Kalingga Murda Raja memang sudah pernah membayar sebagian jual beli tanah tersebut secara mengangsur sebanyak 2 termin. Hingga pembayaran mencapai Rp 9,6 miliar.
Namun sisanya sebesar Rp 25,86 miliar, setelah penyesuaian harga baru, belum dilunasi sejak tahun 2018. Dikarenakan sisa pembayaran mandek sejak tahun 2018, harga tanah di Indramayu pun melonjak naik. Dari semula Rp 1,5 juta/m2 kini menjadi Rp 4 juta/m2.
Adalah sangat wajar jika pihak penjual tanah meminta penyesuaian harga tanah, sesuai harga yang berlaku sekarang.
“Kini kami meminta pembayaran menjadi Rp 25,86 miliar. Karena pihak PT. Kalingga Murda Raja menunda-nunda sisa pembayaran, akibatnya klien kami menderita kerugian material dan immaterial,” ujar Reza.
Namun, kuasa hukum pengugat itu mengingatkan, pihaknya tidak mau sewenang-wenang menaikkan harga tanah secara sepihak.
“Kami hanya menuntut penyesuaian harga untuk bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan yang sudah terbayar tidak dilakukan penyesuaian harga,” katanya.
Reza memaparkan, kliennya juga meminta majelis hakim mengabulkan empat gugatan utama. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum tergugat untuk membayarkan sisa tanah yang belum dibayar sebesar Rp.25.680.000.0000,-.
Ketiga menyatakan isi perjanjian yang merugikan kliennya yang dibuat di hadapan notaris almarhum Bonar Sihombing SH batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dan keempat, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata M. Reza Andohar, S.H. menyitir petitum gugatannya. (*)