-2.3 C
New York
13/12/2024
Aktual

Gubernur DKI Digugat Advokat

JAKARTA (Pos Sore) — Tim Advokasi Jakarta Baru mengajukan ‘Gugatan Class Action’ kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Surat gugatan yang dilayangkan pada Senin 17 Maret 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkait pencapresan Jokowi oleh PDIP di saat wong Solo itu masih sebagai Gubernur DKI.

Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, mengatakan, ada tiga tuntutan dalam gugatan Class Action ini kepada majelis hakim.Pertama, Jokowi dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar azas kepatutan karena meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan.

Kedua, menghukum Jokowi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga selesai masa jabatan. Ketiga, menghukum Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pendukungnya pada saat Pilgub.

Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang sejak awal  mendukung Jokowi menjadi Gubernur DKI dengan melakukan aktivitas aktivitas advokasi membela kepentingan kubu Jokowi  pada saat Pilgup DKI.

“Gugatan ini bentuk konsistensi sikap kami yang senantiasa mendukung Jokowi membenahi persoalan-persoalan pelik di DKI Jakarta yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh gubernur-gubernur sebelumnya,” katanya, di Jakarta, Minggu (16/3).

Pihaknya berpendapat Jokowi memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan-persoalan di DKI Jakarta jika diberi waktu yang cukup untuk memimpin pemerintah DKI Jakarta yakni 5 tahun. (tety)

Leave a Comment