16.5 C
New York
15/10/2025
AktualHukum

Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan Sampaikan Amicus Curiae Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor

JAKARTA (possore.id) — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

“Uji materi tersebut telah menarik perhatian kami yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA),” ucap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, Rabu 25 Agustus 2025, di Jakarta.

Kemudian disepakati menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama.

“Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” katanya saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh anti–korupsi penanda tangan Amicus Curiae.

Dalam keterangan tersebut, para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan para pemohon uji materi.

Menurut mereka, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.

Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

“Orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi,” bebernya.

Leave a Comment