RIYADH (Pos Sore) — Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang perekrutan pekerja domestik. Kesepakatan ini memberi jaminan perlindungan bagi para pekerja domestik termasuk pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. “Atas nama kerajaan, Menteri Tenaga Kerja Adel Fakeih telah menandatangani MoU di sini pada Rabu lalu,” tegas Ahmed F. AL-Fahaid, wakil menteri bidang internasional kepada Arab News, kemarin.
“Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar menandatangani MoU mewakili Indonesia,” tambahnya. Sebuah panel gabungan kini akan membahas tentang rencana untuk memulai perekrutan para pekerja domestik dari Indonesia dan memberikan perlindungan tambahan serta berbagai insentif di dalam kerangka kerja MoU yang sudah disetujui,” jelas Al-Fahaid.
Kesepakatan itu juga mengharuskan pemerintah RI untuk memastikan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pekerja
domestik telah menjalani pemeriksaan medis dan tidak terlibat kejahatan.
Menurut Al-Fahaid, kesepakatan itu tidak mencakup peningkatan upah atau biaya. Namun Al-Fahaid berjanji akan menawarkan opsi lebih besar kepada warga Saudi untuk kemudahan akses ke sejumlah negara yang mengirimkan pekerja domestik untuk mencegah kenaikan harga di pasar tenaga kerja.
Kesepakatan terbaru ini memberikan jaminan bagi setiap pekerja untuk mendapatkan liburan satu hari dalam sepekan, hak untuk cuti dan asuransi kesehatan, disamping kemudahan akses dalam berkomunikasi, jelas Muhaimin Iskandar. Menurutnya MoU tersebut menjamin TKI dan TKW akan mendapatkan gaji yang dibayar melalui bank. Mereka juga memiliki akses online untuk kontrak kerja dan dapat menghubungi sebuah call center yang beberoperasi selama 24 jam bila mereka membutuhkan bantuan atau pemulangan.
“Kesepakatan itu adalah sebuah peristiwa penting dalam penempatan dan perlindungan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri. Selain itu pekerja domestik tidak akan lagi kehilangan paspor mereka atau tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar” jelas Muhaimin.
Pemerintah RI sejak empat tahun terakhir ini terus mendorong berbagai upaya untuk mendapatkan jaminan itu kepada para pekerjanya yang bekerja di luar negeri. Upaya itu dilakukan menyusul berbagai kasus pekerja yang dipaksa bekerja lembur, bekerja tanpa mendapat upah, penyiksaan dan pemerkosaan.
Berdasarkan sebuah laporan yang dipublikasikan Badan Penempatan Nasional dan Perlindungan TKI yang berpusat di Jakarta, Arab Saudi memiliki sekitar 1,2 juta TKI yang memiliki dokumen resmi, terutama TKW. Sebelumnya Indonesia telah menerapkan moratorium pengiriman pekerja migran ke Saudi yang sudah berlaku efektif sejak 1 Agustus 2011 hingga MoU tentang perlindungan pekerja migran ditandatangi. Dengan kesepakatan itu, pemerintah RI telah bergabung bersama India, Filipina, dan Sri Lanka dalam menandatangani MoU dengan Saudi.
Pada Juli lalu, kabinet Saudi mengesahkan sebuah regulasi baru yang mengatur perlakuan terhadap sekitar 1,5 juta pekerja domestik migran di negara tersebut. Aturan itu menawarkan beberapa perlindungan dasar, seperti pemberian waktu istirahat setiap hari kepada pekerja domestik, pembayaran gaji tepat waktu di akhir bulan, hak cuti bila sakit, dan hak berlibur selama sebulan dengan mendapatkan gaji untuk pekerja yang telah bekerja setiap dua tahun. Majikan juga dilarang menyuruh pekerja domestik untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya demi menjaga kesehatan pekerja.(arabnews/meidia)