18.7 C
New York
06/11/2025
Aktual

Forpek Nusantara: Putusan Bebas Murni Akibat Jaksa-Hakim Selingkuh

JAKARTA (Pos Sore) — – Putusan bebas murni yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (7/12) di PN Cianjur terkait perkara pencemaran nama baik dengan korban Nyoman Yudi Saputra dan terdakwa Erick Limar serta M. Heri Wibowo dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan.

Runtuhnya keadilan dan pencemaran konstitusi hukum tersebut disampaikan tokoh masyarakat Cianjur yang juga Ketua LSM Forum Pembela Kebenaran (Forpek) Nusantara, H. Masban, S.Sos.

Ia mengungkapkan kekecewaannya itu usai pembacaan keputusan bebas murni disahkan Majelis Hakim PN Cianjur yang diketuai Hakim Lenny Wati Muladhi SH, MH dengan hakim anggota Nursari SH, MH dan Arizal SH, MH.

“Putusan bebas murni ini sangat tidak masuk akal karena terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 pada KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya dengan diperkuat dua alat bukti dan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menuntut hukuman 1, 6 tahun kurungan.

“Namun di akhir putusan malah dibebaskan. Ini sangat tidak masuk akal, saya menduga ada perselingkuhan di antara Jaksa dan hakim guna membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Menurut Masban, hasil putusan tersebut tidak saja mencederai hukum, namun dapat berdampak pada contoh yang tidak baik, khususnya pada warga Cianjur.

Tokoh masyarakat ini turut menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Cianjur telah masuk angin karena dalam setiap sidang, Jaksa Penuntut Umum tidak memperlihatkan perlawanan yang berarti dalam membela korban yang telah dicemarkan nama baiknya.

“Ini sidang pencemaran nama baik yang kali pertama berlangsung di PN Cianjur. Dengan hasil ini dapat berdampak buruk pada masyakarat,” tandasnya.

Artinya, lanjut Masban, warga Cianjur dihadapkan pada mudahnya fakta hukum diputarbalikkan selain dikhawatirkan pencemaran nama baik kembali berulang karena lemahnya penegakkan hukum.

Dalam persidangan Hakim Lenny wati memberikan putusan bebas murni berlandaskan isi surat email yang diedarkan terdakwa tidak memiliki bukti pencemaran nama seseorang selain itu surat email dikirim kepada pihak ketiga atas permintaan saksi bukan kehendak terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam memberikan keterangan guna memperkuat pasal pencemaran, sifatnya sangat subjektif. (tety)

Leave a Comment