-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual

Filep Ingatkan Menteri Bahlil Tak Ikut Campur, Soal Fakfak-Bintuni Urusan Gebrnur

JAKARTA, Possore.com– Persoalan sengketa perbatasan Fakfak dengan Bintuni kembali mengemuka setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan cukup mengejutkan.

Dalam kunjungan kerja dan tatap muka bersama Bupati dan Forkopimda Fakfak, Bahlil mengatakan, Pemkab Fakfak dalam hal ini Bupati-Wakil Bupati, meminta dirinya memfasilitasi pertemuan mereka dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, guna membahas tapal batas kedua kabupaten.

Malah Bahlil mengatakan, ia sudah menghubungi Mendagri terkait hal itu.
Menariknya, Bahlil dengan percaya diri mengatakan, “barang apa jadi, pabrik pupuk sajak kita pindahkan, apalagi batas wilayah itu”.

Pernyataan ini menimbulkan kritik keras dari Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Tak hanya Petrus, Senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma turut angkat bicara terkait masalah itu. Bahkan menurut, pernyataan Bahlil ini sangat tidak etis lantaran ‘menggampangkan’ persoalan tanpa melihat akar masalah yang terjadi di lapangan. Apalagi itu disampaikan di ruang publik.

Senator Papua Barat ini memberikan beberapa catatan hukum kepada Read.id. Pertama, merujuk ke UU No: 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 91 ayat (3) huruf c UU Pemda menegaskan, salah satu tugas dari Gubernur ialah menyelesaikan perselisihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Pasal ini, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu, diperkuat oleh Pasal 370 ayat (1) yaitu dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kotadalamsatu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud. “Jadi, sengketa antara daerah kabupaten, itu wewenangnya Gubernur,” kata Filep.

Kedua, kita bicara dalam konteks Otsus. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No: 21/2001 tentang Otsus menyebutkan, tugas dan wewenang Gubernur ialah melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerjasama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota.

Kemudian Pasal 70 ayat (1) di ulangi secara tegas yaitu perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi.

Frasa ‘diselesaikan secara musyawarah’ bermakna melibatkan warga adat melalui musyawarah adat, karena masyarakat adat merupakan roh dari Papua. “Jadi, cukup mengagetkan Menteri Investasi ikut campur di sini. Tupoksinya terlalu jauh. Jangan salah masuk kamar,” kata Filep.

Menurut pria kelahiran 14 Juni 1978 ini, kahadiran menteri seharusnya memberikan solusi kongkrit yang tetap berpijak pada tugas dan wewenangnya. Karena itu, Filep meminta Bahlil tidak terlalu politis, seolah-olah memberikan harapan, padahal bukan merupakan ranah kerja dia.

Diketkankan, batas Bintuni-Fakfak wajib memperhatikan kekerabatan sosial yang telahada dan terpelihara dengan baik. Karena itu, pernyataan Menteri Bahlil sangat berpotensi memecah-belah masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum negara hadir.

“Tugas Pemerintah itu sebenarnya hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai pelaku utama atau yang memutuskan semuanya. Masyarakat adat-lah yang menjadi aktor utama dalam segala hal, termasuk dalam persoalan perbatasan,” demikian Filep Wamafma. (decha)

Leave a Comment