13.3 C
New York
13/10/2024
Aktual

Fatwa MUI Bakal Efektif Lindungi Kekayaan Alam Nasional

JAKARTA (Pos Sore) — Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelestarian satwa langka merupakan upaya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Pasalnya, sekarang ini sangat kurang kesadaran dari warga Indonesia untuk menjaga ekosistemnya.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Pemandangan alam, ragam satwa dan tumbuhan yang begitu banyak menjadi daya tarik yang memesona hingga Indonesia dituju turis asing. Sayang, hal ini tidak didukung dengan pelestarian alam dari warganya sendiri.

“Kita punya 17 persen dari biodiversity dunia, tapi tidak dijaga dengan baik,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat peluncuran Fatwa MUI No. 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, kemarin.

“Fatwa MUI ini merupakan tonggak sejarah yang penting karena sebelumnya belum ada fatwa tentang perlindungan satwa,” jelas dia.

Harapannya, fatwa ini dapat mempercepat tumbuhnya kesadaran manusia untuk menjaga ekosistem dan lingkungan sekitarnya. “Kita harus sadar bahwa merusak lingkungan, mengeksploitasi satwa itu tak hanya melanggar norma hukum, tapi juga agama,” kata Zulkifli.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof.DR. M Din Syamsuddin mengatakan, fatwa ini dibahas dan dirumuskan guna merespons maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat diberbagai daerah di tanah air yang mengancam keberadaan satwa karena adanya kerusakan ekosistem.

“Fatwa tentang pelestarian satwa ini merupakan sesuatu yang menumental, sebab Indonesia sebagai negera yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia namun sebagian besar masyarakatnya masih kurang memahami kearifan Islam yang mengajarkan pentingnya pelestarian/perlindungan satwa,” jelas Din.

Pendekatan keagamaan, jelas Din sangat diperlukan disamping pendekatan hukum dan perundang-undangan (legal formal), karena pendekatan agama lebih pada memberikan motivasi secara moral (akhlaq) yang bersigat preventif tentang perlunya melestarikan ekosistem.

“Kami berharap agar semua pihak khususnya kepada para pemangku kepentingan agar bekerjasama mendidik ulama untuk melakukan sosialisasi dan penerapan fatwa ini dalam menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat secara luas.” (fent/possore)

Leave a Comment