18.7 C
New York
06/11/2025
Aktual

Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Joko Widodo menegaskan, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane menunggu proses hukum yang kini sedang berlangsung di Filipina. Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan pemerintah Indonesia memproses Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Presiden Duterte kan menyampaikan bahwa silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, iya kan? Ya sudah. Artinya kan sudah jelas seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Presiden usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/9).

Meskipun telah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Presiden Duterte, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini. Karena hal itulah, eksekusi Mary Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memuji konsistensi Presiden Filipina Rodrido Duterte dalam upayanya memerangi narkoba. Sebagaimana yang dilakukan Presiden Jokowi, di negaranya sendiri Presiden Duterte juga telah menyatakan perang terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan, menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas. Proses hukum di sini kan sudah jelas,” tegas Presiden.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY. (tety)

Leave a Comment