JAKARTA (Pos Sore) – Tim 9 menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri mengingat status tersangka rekening gendut yang disandang ajudan presiden era Megawati Soekarnoputri itu. Tim Independen yang berisi 9 tokoh ini dibentuk Presiden Jokowi untuk membantu menyelesaikan konflik KPK dan Polri.
Namun, praktisi hukum Eggi Sudjana, menandaskan, rekomendasi Tim 9 itu mengebiri hak hukum BG. Karenanya, Presiden hanya perlu mendengarkan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah ada.
“Mereka (Tim 9) semuanya anti Polri. Walaupun ada jenderal-jenderal polisi di sana tapi mereka anti Polri,” tandas Eggi yang juga pengacara Komjen Polisi BG, seraya merujuk matan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto, dalam diskusi publik ‘Polemik KPK dan Polri: Memahami Harapan Rakyat, Save NKRI’ , di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia pun berharap agar kliennya segera dilantik menjadi Kapolri. Meskipun BG sudah menjadi tersangka, namun Eggi berpendapat BG masih memiliki hak hukum yakni sesuai dengan aturan BG sudah melalui fit and proper test dan sudah disetujui oleh DPR, tinggal menunggu pelantikan presiden
“Saya tekankan di sini, Presiden segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini bukan konteks peristiwa politik namun hukum,” tegasanya.
Soal adanya usulan agar BG mengikuti jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan surat berhenti sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Eggi mengelak dan beralasan kliennya tak punya kewajiban untuk mundur.
“Mundurnya BW bukan karena dia hebat, karena memang Undang-Undangnya begitu. Kalau BG nggak mundur itu tak ada di UU. Tak ada aturan yang mengatur itu,” jelasnya.
Alasan BW sendiri mundur bukanlah karena aturan undang-undang, BG mengajukan surat berhenti sementara atas keinginannya sendiri. Dia ingin mencontohkan bahwa seorang pemimpin harus bisa mengambil sikap tegas. Pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab atas semua risiko pekerjaan. (tety)
