JAKARTA (Pos Sore) — PT EDI Indonesia (EDII) dan PT Solusi Manufaktur Teknologi (SMART) menjalin kesepakatan kerjasama dalam bidang Konsultansi Kepabeanan dan Cukai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama kedua pihak, yakni E. Helmi Wantono, Direktur Utama EDII, dan Taufiq Final Bayu Gama, Presiden Direktur SMART, di Kantor Pusat EDII, Jakarta, Jumat (16/3).
Kerjasama yang melibatkan dua perusahaan yang berpengalaman dalam bidang Kepabeanan dan Cukai ini bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntable para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.
Menurut Presiden Direktur SMART, Taufiq Final Bayu Gama, tingkat kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai pelaku usaha bisa ditingkatkan. Dalam kerjasama ini nantinya diharapkan dapat menunjang aktifitas para pelaku usaha dalam mencapai tingkat kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.
“Sehingga dapat fokus meningkatkan kegiatan bisnis dan investasinya di Indonesia,” ujar Bayu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama EDII, E. Helmi Wantono juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini, bukan berarti semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
“Sebagai pengembang sistem di sektor Kepabeanan dan Cukai kami sangat concern terhadap setiap kebijakan serta peraturan, supaya aplikasi dan system selalu comply dengan peraturan sehingga para pelaku usaha tidak hanya mudah dalam menjalani proses bisnis tetapi juga selalu sesuai dengan rules yang ada,” tambah Helmi.
Data dari Bea dan Cukai menyebutkan,
HuAudit Bea dan Cukai jumlahnya cukup banyak, sekitar 25.000 yang aktif. Kemudian, pelaksanaan pelayanannya sudah mulai bergeser dari pelaksanaan fisik menjadi pelaksanaan administrasi, sehingga dengan adanya kebijakan (policy) di lapangan bahwa pemeriksaan fisik sekarang dari sekitar 15% menjadi 8% dari total importasi, mau tidak mau nanti semua akan bergeser kepada post audit.
Hal ini akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor untuk menyiapkan diri dalam menjalani proses Audit Kepabeanan dan Cukai nanti nya. Bagi pelaku usaha yg belum pernah diaudit, disarankan untuk didampingi oleh konsultan agar dapat memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku, sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. (tety)