Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Gerindra, Habiburrohman.//Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta — Kejadian langka atau boleh juga jadi sebagai fenomena baru di dunia hukum yang selama ini cenderung kaku menerjemahkan pasal-pasal undang-undang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan simpatinya kepada ED, seorang pembunuh, dan minta agar yang bersangkutan tidak sampai dihukum mati.
Setelah tegas-tegas membela dan menyatakan simpati kepada Hogi Minaya (44), suami yang mengejar pelaku penjambretan istrinya di Sleman April 2025 dan berujung tewasnya dua jambret, kini Komisi III DPR kembali “membela” seseorang yang berpotensi menjadi pelanggar hukum berat (melampaui batas).
“Komisi III menggugah para penegak hukum, bahwa hukum juga wajib melihat secara utuh situasi yang melatarbelakanginya,” demikian pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang dikutip melalui akun pribadinya, Rabu (11/02-26).
ED adalah seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh F pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. “Empati kami sepenuhnya bersama Pak ED,” demikian Habiburrohman, sambil menambahkan Komisi III DPR RI menyerukan perlakuan hukum yang adil terhadap ED.
Dalam kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka oleh Polres Sleman, Komisi III tegas-tegas menylahkan Kapolres dan jajaran Kejaksaan, dan mendesak kasus ini dihentikan. Kasus ini kemudian berujung Kapolres Sleman dicopot.
Selain politisi Gerindra yang menjadi Ketua Komisi III DPR, Habib — panggilan akrabnya — dikenal juga sebagai seorang lawyer, ahli hukum yang mengenyam pendidikan hukum sampai jenjang doktoral (S3).
Perbuatan menghilangkan nyawa memang tidak dapat dibenarkan. Namun, Habib menekankan, hukum juga wajib melihat secara utuh situasi yang melatarbelakanginya.
Dia menyebut, Pak ED berada dalam kondisi keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Jika dalam proses hukum terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang berat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dapat dipidana,” urai Habib.
Paling tidak, hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak patut dijatuhkan. Pasal 54 KUHP dengan tegas mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Hukum harus ditegakkan dengan keadilan dan nurani,” simpul Habib. (lia)
