JAKARTA (Pos Sore) – Kita pasti sudah sering melihat iklan politik yang dikemas apik. Berusaha membohongi kita bahwa itu bukanlah iklan kampanye politik. Tampaknya iklan-iklan ini semakin membabibuta mengingat petinggi parpol juga memeiliki jaringan media massa, entah televisi, majalah, radio, online, maupun surat kabar.
Ketua Bawaslu, DR. Muhammad, MSi, mengingatkan dalam UU No. 08 tahun 2012 pasal 96 telah diatur larangan menjual blocking segmen dan blocking time, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye pemilu serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.
“Dilanjutkan pada pasal 97 mengenai batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk tiap televisi setiap hari pada masa kampanye,” paparnya dalam Diskusi Besar Pariwara Pemilu yang diadakan Dewan Periklanan Indonesia (DPI) di Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Penyempurnaan Etika Pariwara, DR Heri Margono, menyebut, iklan menurut Kathy Myers laiknya pabrik yang mempromosikan mimpi kaum berkuasa dan kaum kaya dengan mengorbankan orang miskin.
“DPI sendiri sudah punya Etika Pariwara Indonesia dan tentu saja iklan-iklan pemilu itu harus tunduk pada etika yang ada karena EPI disepakati oleh semua pihak termasuk Asosiasi Televisi Swasta dan Lokal seluruh Indonesia, TVRI, SPS dan lainnya termasuk media luar ruang (baliho),” tandasnya.
Karena itu, pihaknya akan terus menggagas Pariwara yang Etis, Cerdas dan Mendidik untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. (tety)