POS SORE – Pemerintah akan terus mengembangkan usaha yang kondusif untuk memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air. Selain membuat izin untuk industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi dan mendorong ekspor.
Demikian benang merah acara Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” yang diselenggarakan CV Konsultan Media Utama (KMU) yang bekerjasama dengan Direktorat Industri Elektronika dan Telematika di Jakarta, Kemis (21/2) kemarin.
Hadir dalam FGD ini Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto dan Manajer Senior Polytron Pengembangan Bisnis, Joegianto.
Untuk industri komponen dan bahan baku, menurut Suryanto, sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, selain untuk mendukung tren peningkatan impor.
Untuk mengungkapkan industri elektronika nasional saat ini masih tergantung dengan bahan baku dan komponen penting. Hingga kini, tambahnya, bahan baku industri dan komponen elektronik belum berkembang.
Sejauh ini negara asal penting produk elektronika Indonesia masih terbesar dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea.
Dikatakan, untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi kepentingan, pemerintah harus menyediakan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis.
“Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, seperti tax holiday dan tax allowance sudah sangat membantu,” tambahnya.
Dikatakan, “tax holiday” diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer; industri backlight untuk liquid crystal display (LCD); driver listrik dan liquid crystal display (LCD) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150 / PMP.010 / 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Juga menjelaskan, dunia usaha juga dapat memanfaatkan “tax allowance”, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik dan mesin industri dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), dirancang sesuai kebutuhan dalam Permenperin No. 1/2018.
Masih untuk memperkuat struktur industri dan meningkatkan daya saing, pemerintah harus menyetujui tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Dikatakan, menerapkan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke dalam negeri.
“Kebijakan TKDN juga berhasil penting cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” tutur Janu.
Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas BMDTP melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 12 / PMK.010 / 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri TA 2018.
Menurut Janu, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika; peralatan telekomunikasi; kabel serat optik; smart card dan telepon seluler. BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.
“Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal, hanya sekitar 75 persen,” tambahnya.
Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.
“SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,”ujar Janu menjelaskan.
Secara terpisah, Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto mengungkapkan menghadapi tahun 2019, tahun politik, dunia usaha tetap menyikapinya dengan positif dengan melakukan ekspansi pasar dan melakukan investasi besar-besaran di bidang Research & Development (R&D) seperti yang dilakukan Polytron.
“Bagi Polytron, saat ini R&D adalah ujung tombak perusahaan yang akan memberikan kreasi-kreasi serta solusi baru dalam menghadapi persaingan dengan kompetitor,” kata Joegianto.
Polytron adalah brand lokal ternama yang berdiri sejak tahun 1975. Perusahaan industri ini menghasilkan berbagai produk audio-video, peralatan rumah tangga, dan produk elektronik lainnya.
Saat ini, Polytron memegang 13 paten untuk berbagai produk elektronik. Selain di bagian Penelitian dan Pengembangan, Polytron juga berkompetensi di bagian Jaminan Kualitas, Pemasaran dan Penjualan, dan Purna Jual.
Menurut Joegianto, dalam tahun 2019 Polytron sangat berkelas untuk memperbesar pasarnya, selain membahas pasarnya di Indonesia juga menjajaki kembali menggarap pasar ekspor, terutama ke wilayah Afrika.
“Ekspor perdana Polytron sekitar tahun 1990-an. Waktu itu, kami mengirim TV-CRT ke negara-negara Eropa, ”ujar Joegianto. (aryo)