Kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2024 beberapa waktu lalu.//foto: tirto.id
JAKARTA. Possore.id – Berita seru dari Senayan seputar kasus haji. Pansus(Panitia Khusus) Haji bentukan DPR RI berencana “mempolisikan” Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana itu diungkapkan anggota Pansus Haji, Marwan Jaffar, sebagai reaksi atas tidak mau hadirnya Yaqut memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi, terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Seperti diketahui, dugaan penyelewengan penetapan quota haji tahun 2024 mencuat setelah beberapa kali rapat yang digelar Pansus Haji dengan para pembantu Menteri Agama di Senayan. Banyak pejabat Kemenag yang hadir pada rapat-rapat Pansus tidak memberikan jawaban memuaskan atas asumsi Pansus yang menyebut Kemenag telah menyalahi ketentuan Undang-undang dan kesepakatan dengan DPR.
Kuota haji untuk Indonesia di tahun 2024 mencapai 221.000 orang. Mendapat kuota tambahan 20.000, sehingga total kuota haji untuk jemaah Indonesia 2024 mencapai 241.000.
Kuota ini dibagi 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan demikian, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ribu ini menjadi 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Namun sebagaimana diungkapkan Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024 Ace Hasan Syadzily, Juli lalu, Kemenag membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan undang-undang (UU) dan keputusan presiden (Keppres) terkait kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus.
Haji reguler adalah jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun bahkan sampai belasan dan puluhan tahun setelah mendaftar dengan bayaran sesuai BIPIH (biaya) yang ditetapkan pemerintah, Sedang haji khusus mereka yang mampu membayar tinggi.
Dalam penjelasannya di Senayan, Selasa (10/9), anggota Pansus Haji, Marwan Jaffar, menyebut pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian untuk memanggil Menteri Agama yang sudah dua kali tidak hadir memenuhi undangan Pansus.
Langkah mempolisikan ini bakal dilakukan jika Yaqut kembali tidak memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pelibatan kepolisian dapat dilakukan Pansus Haji sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Kalau mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali, dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Menurut Marwan, Pansus Haji sudah dua kali memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan. Namun, Yaqut tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
Menurut Marwan undangan pemeriksaan pada Selasa (10/9) Yaqut tidak datang dengan alasan harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur.
Namun, Pansus Haji mendapatkan informasi bahwa Kemenag bakal menggelar rapat koordinasi, mengenai pelaksanaan ibadah haji pada Selasa Sore.
Marwan pun curiga bahwa alasan tersebut adalah upaya Yaqut menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi di Pansus Haji. Dia menyebut upaya ini semacam buying time (ulur waktu) sampai masa jabatan DPR periode 2019-2024 segera berakhir beberapa saat lagi.
“Ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia akan maelakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag Jam 3 sore,” ucap Marwan.
“Alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” kata Marwan.(***)