BEKASI (Pos Sore) – Dituduh menyebarkan video hoax penyerangan ulama, seorang warga Kabupaten Bekasi berinisial S ditangkap polisi, kemarin. Video tersebut viral di media sosial dan lewat pesan berantai WhatsApp.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dan bakal dijerat UU ITE karena dinilai telah menyebarkan informasi yang membuat masyarakat menjadi gaduh dan resah,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Senin (26/2).
Hasil penyelidikan, tersangka S menyebarkan video berisi penyerangan seorang ustaz lewat handphone-nya ke grup pesan singkat WhatsApp. Seketika pesan itu terus menyebar dan viral.
“Dari asumsi warga di media sosial, mereka menyimpulkan video itu bermacam-macam. Ada penyerangan sampai berdarah-darah, ditemukan senjata tajam di dalam tas, bahkan dikait-kaitkan dengan isu sensitif (PKI),” ungkapnya.
Padahal, ujar Kapolres, dirinya dapat memastikan kabar di media sosial tersebut tidak benar, dan hanya berita hoax belaka.
“Kami harap masyarakat bijak menggunakan medsos, dan bisa menyaring lagi informasi yang didapatkan dengan mencari kebenarannya terlebih dahulu,” tuturnya.
Dikatakannya, tidak ada kasus penyerangan terhadap ulama Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dua orang yang diamankan warga itu atas nama Imanuel Fajar Wibowo alias M. Fajar Wibowo dan seorang anak di bawah umur berinisial WN, 15, keduanya peminta sumbangan bermodus mualaf.
Malahan, Fajar adalah pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku MFW, 35 telah menculik korban WN, 15, di daerah Tangerang, Banten, Desember 2016 lalu. (marolop)