JAKARTA (Pos Sore) — Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mempertanyakan perannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Asosiasi itu beralasan apoteker berfungsi untuk memastikan obat yang diresepkan dokter rasional dan memastikan pasien memahami penggunaannya secara tepat.
“JKN lebih menekankan kepada layanan medis oleh dokter, yaitu memeriksa, menegakan diagnosa, menuliskan resep, lalu diserahkan ke apoteker,” kata Ketua Umum Apoteker Indonesia (IAI), Mohamad Dani Pratomo, sela-sela Kongres Nasional XIX dan Kongres Ilmiah XX IAI, di Jakarta, kemarin.
Pihaknya mengeluh, tenaga apoteker belum dilibatkan secara optimal dalam sistem ini, terutama di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek swasta.
“Jadi apoteker tidak dihitung dalam sistem biaya JKN, lebih sebagai penjual obat, karena kami diberi jasa berdasarkan harga obat,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya berharap, jika premi peserta sudah keekonomian, agar ada kolaborasi praktek antara tenaga kesehatan, yaitu mulai dari dokter, perawat, apoteker, hingga bidan.
“Kolaborasi ini harus dihargai secara proporsional melalui penetapan kapitasi parsial, yaitu dokter menerima kapitasi untuk jasa medis, apoteker untuk obat dan layanan kefarmasian, perawat serta bidan untuk asuhan keperawatan,” katanya. (tety)