“Ini sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti GBK karena dia sekneg itu diutamakan. Itu tidak adil. Karena itu, kami minta agar Ketua Penyelidikan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Penyelidikan Negeri diperiksa,” tegasnya.
Ia menilai hal itu bentuk pelanggaran prosedur yang sangat penting yang mengikut fungsi pengadilan.
“Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis judicial. Ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.
Menurutnya, selain persoalan prosedur, terdapat pula kepentingan pihak ketiga yang harus diperhatikan.
Seperti pengelola hotel, penyewa apartemen, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan mereka menolak surat peringatan pengosongan atau aanmaning yang telah dikeluarkan pengadilan.
Mereka meminta agar proses hukum yang masih berjalan dihormati serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak pengadilan.
