Meski eksekusi hingga kini belum dilakukan, namun ia berpendapat langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001.
Surat edaran itu menyatakan putusan serta-merta hanya dapat dilaksanakan jika pemohon eksekusi memberikan uang jaminan kepada pengadilan.
Jaminan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerugian apabila putusan di tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri.
“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan,” ucapnya.
Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan. Jaminan ini untuk jaga-jaga jika nanti putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri.
“Jadi jaminan untuk menghindari kerugian-kerugian yang akan dimulai,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum PT Indobuildco juga menilai adanya perlakuan yang tidak adil. Pada kasus sebelumnya, permohonan pelaksanaan putusan serta-merta yang diajukan pihak mereka pernah ditolak oleh pengadilan tinggi dengan dasar aturan yang sama.
Dulu berdasarkan SEMA tahun 2000 tidak boleh dilaksanakan, sekarang berdasarkan SEMA 2000 kok boleh? Ini ada apa dengan pengadilan?
