Kapolda Riau Irjen pol Drs Mohammad Iqbal dan ketua LSM Hitler Situmorang
.
JAKARTA (Possore.id) — PT Wanasari Nusantara di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupatan Kuantan Singingi, Propinsi Riau dilaporkan LSM Rakyat Indonesia Bersatu (RIB) ke Polda Riau, minggu lalu.
Perusahaan itu diduga mengelola lahan sawit di luar izin HGU (Hak Guna Usaha). Dalam laporannya, perusahaan diduga mengerjakan lahan bukan miliknya di luar HGU ratusan hektar.
“Kami mendapat laporan dan data dari masyarakat Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, bahwa PT Wanasari Nusantara diduga telah mengelola lahan sawit di luar izin HGU,” Hitler Situmorang di Jakarta, kemarin.
Akibatnya, negara mengalami kerugian pajak, karena tidak pernah dibayar. Berdasarkan laporan Pansus DPRD Provinsi Riau, pada 2015 diduga negara mengalami kerugian Rp79 miliar per tahun sejak 2015 sampai saat ini.
Hitler menyebutkan dugaan pengelolan lahan di luar HGU ini dikuatkan berdasarkan surat Kepala Desa, Desa Simpang Raya, Arman Mangunsong kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau di Pekanbaru.
Surat tersebut dengan nomor: 593/PEM-SR/XI/2022, 22 November 2022, perihal penanaman kelapa sawit diluar izin oleh PT Wanasari Nusantara.
Selain itu, Arman bersama tokoh masyarakat Purwanto menyurati PT Wanasari Nusantara dengan nomor: 473/PEM-SR/XII/2020, Desember 2020 lalu menyoal penanaman sawit di luar izin perusahaannya.
“Atas penguasaan lahan dan penanaman sawit di luar lahan HGU yang dimiliki PT Wanasari Nusantara ini, masyarakat dirugikan sekitar Rp15 miliar,” tuturnya.
Lahan sawit tersebut atas laporan masyarakat, ATR/BPN Riau sudah mengeluarkan surat kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau nomor: MP.01,01/ -14.09/XII/2022 perihal penanaman kelapa sawit di luar izin oleh PT Wanasari Nusantara.
Informasi dari masyarakat Desa Simpang Raya, bahwa sesuai peta, lahan yang dikuasai PT Wanasari Nusantara di luar HGU, seluas 450 ha, bukan 300 ha.
“Tapi itu butuh pembuktian lapangan. Makanya kami melaporkannya ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Hitler mengatakan dengan adanya laporan polisi ini, penyidik saat ini sudah melakukan penyelidikan. Proses sedang berjalan, karena Polisi berwenang untuk meminta ATR/BPN Riau dan PT Wanasari Nusantara untuk ukur ulang.
“Sebagai pelapor, kami sudah memenuhi undangan penyidik Polda Riau dan sebagai pelapor sudah diperiksa,” katanya.
Selanjutnya penyidik akan memeriksa para pihak terkait seperti tokoh masyarakat, Kepala Desa, Kepala ATR/BPN. PT Wanasari Nusantara.
“Harapan dan keinginan kami supaya PT Wanasari Nusantara bertanggung jawab dan jujur,” tandasnya.
Kalau memang hasil Pansus DPRD Provinsi Riau 2015 benar adanya, bahwa potensi kerugian negara Rp79 miliar per tahun, segera dibayarkan dan retribusi kepada pemerintah daerah.
Selain itu, apabila terbukti perusahaan menguasai lahan di luar izin HGU, agar segera dikembalikan kepada negara atau masyarakat yang berhak atas lahan tersebut. Begitu tuntutan LSM RIB.
Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Mohammad Igbal mengatakan kasus tersebut masih diselidiki. “Kita masih lidik,” ujarnya melalui pesan singkat WA. (marolop)