2.7 C
New York
08/02/2025
Kesra

Di Kab Boven Digoel, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru 22% dari 29.294 Pekerja

BOVEN DIGOEL (Pos Sore) — Tim Monitoring Program Jaminan Sosial Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) — DR. Taufik Hidayat, M.Ec, Subiyanto, SH, dr. Asih Eka Putri, MPPM, dr. Zainal Abidin, MH, dan Rudy Prayitno, SE, menemukan masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Dalam pertemuan dengan pejabat Kantor Cabang Perintis (KCP) Merauke Mandala, di Boven Digoel, Papua, Rabu (5/4) malam, permasalahan yang dikemukakan terkait kepesertaan karyawan di perusahaan PT Korindo Abadi dan Megakarya Jaya Raya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Menurut Undang-Undang tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut ketentuan perundang-undangan. Pemberi kerja (perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.

Di PT Korindo Abadi, misalnya, yang mengikuti JKK hanya 5.506 pekerja, JKM 5.506 pekerja, JHT 3.136 pekerja, dan JP 3.136 pekerja.

Di Megakarya Jaya Raya juga sama. Yang mengikuti program JKK sebanyak 252 pekerja, untuk JKM 252 pekerja, sementara untuk JHT dan JP masing-masing 83 pekerja.

“Jika menurut angka itu, seharusnya untuk keempat program jaminan sosial, jumlah kepesertaan harus sama karena perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya menjadi peserta ke-4 program tersebut,” terang Subiyanto.

Persoalan tersebut tidak hanya ditemukan pada dua perusahaan tersebut. Karena, dari 29.294 orang bekerja di Boven Digoel, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 6.425 pekerja, atau baru 22%. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Boven Digoel yang sebanyak 78.292 jiwa, maka baru 8% penduduk yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Permasalahan lain yang ditemukan DJSN yaitu masih sedikitnya kerjasama dengan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) atau Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Dalam temuannya, untuk RSTC baru hanya 1 rumah sakit, 6 puskesmas, dan 1 klinik. Padahal keberadaan RSTC/PLKK untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta terutama jaminan kecelakaan kerja.

Peserta dapat menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap di jaringan Rumah Sakit, Puskesmas,  dan Klinik di Kabupaten Boven Digoel.

Dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi seluruh peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan dapat menekan angka kecacatan dan kematian akibat kecelakaan kerja.

Karenanya, DJSN merekomendasikan agar BPJS Ketenagakerjaan di Boven Digoel untuk melakukan sosialisasi harus lebih massif dengan strategi khusus. Bisa dengan membuat poster, spanduk atau banner dengan melibatkan bupati.

DJSN juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan karena masih ada sekitar 78% atau 23.000 pekerja yang berpotensi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, klaim pembayaran jaminan untuk ke-4 program jaminan sosial di kabupaten Boven Digoel pada 2017 mencapai Rp2.798.127.770 untuk 146 kasus. (tety)

Leave a Comment