JAKARTA (Pos Sore) — Demi mendapatkan imbalan uang di saat pandemi Covid-19, wanita asal Medan, Sumatera Utara, TII alias I nekad menyimpan obat terlarang di tempatnya Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Akibatnya sebelum mendapatkan uang, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkusnya. Dari apartemen tersebut polisi menyita 15.000 ekstasi dan Happy Five 5.500 dijadikan barang bukti.
“Barang haram berupa ekstasi dan happy five tersebut disimpan tersangka sudah tiga bulan selama pandemi ini,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Drs Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Dia nekad menyimpan barang illegal yang dititipkan HMC (buron) karena tergiur uang besar tanpa bekerja susah payah. Sebelumnya TII tidak terpikir olehnya bakal berurusan dengan hukum sehingga mau menerima pekerjaan penitipan ekstasi tersebut.
Rencananya obat terlarang itu akan diedarkan HMC di tempat hiburan di wilayah Jakarta. Namun, karena di era pandemi Covic-19 ini tidak satupun tempat hiburan yang berani buka.
Makanya, HMC menitip ekstasi tersebut ke tersangka untuk kemudian jika tempat hiburan buka akan diambil kembali oleh HMC. Namun sebelum TII menyerahkan barang haram itu, polisi keburu meringkusnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (marolop)