21.7 C
New York
23/09/2023
Aktual

Ciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis

JAKARTA (Pos Sore) — Manajemen perusahaan dan serikat pekerja diharapkan mampu memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan guna mewujudkan hubungan industriayang kondusif dan harmonis.

Sebab, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, hubungan industrial yang kondusif adalah kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru sekaligus menanggulangi pengangguran di Indonesia.

Seperti diketahui, kondisi hubungan industrial di Indonesia pada penghujung 2013 lalu ditandai dengan meningkatnya ekskalasi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat pekerja yang salah satunya disebabkan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung aspirasi/keluhan parapekerja/buruh di tingkat perusahaan

Hal itu terjadi karena ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh. Meskipun hal ini adalah dinamika dalam hubungan kerja, namun sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus saling menghormati dan mendukung karena merupakan mitra kerja.

Muhaimin mengimbau manajemen perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh agar senantiasa melakukan dialog, menggalang kebersamaan dan kerjasama yang baik dalam menyerap aspirasi para pekerja sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja, sebaiknya diselesaikan secara bipartit dengan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan mufakat dan mencegah keterlibatan pihak ketiga yang akan mempengaruhi kondisi hubungan industrial di perusahaan.”

Soal kurangnya jumlah tenaga mediator, Menakertrans mengatakan saat ini tercatat 829 orang tenaga mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16 juta lebih. Idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial. (hasyim husein)

Leave a Comment