JAKARTA (Pos Sore)- Kerap kali kita melihat pengendara motor yang tak memakai helm. Seperti yang terlihat dalam foto ini pengendara motor ini nekat dengan membawa penumpangnya 4 jiwa dan yang diboncengpun tak memakai pelindung kepala atau helm. Padahal sesuai UU Lalu Lintas,pengendara motor wajib menggunakan helm jika pengendara tidak memakai helm akan kena denda Rp 250 ribu.Tak hanya sang pengendaranya saja yang haruspake helm, tapi yang diboncengpun juga harus memakai helm. Jangan dianggap enteng peraturan, karena sebenarnya memakai helm itu untuk keselamatan pengendara dan yang diboncengnya.(Bambang Tri P).