
JAKARTA (Pos Sore) — Oknum KPK mulai pakai jurus pendekar mabuk untuk mencegah Firli jadi Ketua KPK, sehingga mereka melakukan berbagai manuver politik pembunuhan karakter tanpa fakta hukum, dengan menggelar berbagai aksi dan jumpa pers.
Ind Police Watch (IPW) menilai, dari semua capim KPK hanya ada dua orang yang ditakutkan oknum KPK, dua duanya dari Polri, yakni Antam dan Firli. Antam sudah gugur dan oknum-oknum KPK merasa sudah menang dan mereka tinggal menghadapi Firli dgn berbagai tuduhan dan fitnah.
Ironisnya dalam jumpa persnya oknum-oknum KPK tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti tuduhan mereka secara konkrit, misalnya kapan sidang etik pernah dilakukan terhadap Firli, apa keputusan sidang etik itu, dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu.
“Sehingga IPW menilai jumpa pers oknum2 KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi ketua KPK,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, kemarin, di Jakarta.
Dari penelusuran IPW ada dua masalah yang dituduhkan oknum-oknum KPK terhadap Firli. Yakni pertemuan dengan TGB dan pertemuan dengan pejabat BPK. Dalam kasus ketemu dengan TGB, Firli sudah menjelaskan kepada 5 pimpinan KPK bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tennis. Dan hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada pansel.
“IPW berharap Komisi 3 menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK. Sebab dalam penjelasannya kepada Pansel, Firli pernah bertemu TGB di lapangan tennis dan tidak mengadakan hubungan saat Firli tenis dengan Danrem pada 13 mMei 2018,” lanjutnya.
Saat itu TGB bukan tersangka atau belum statusnya tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi newmont oleh PT DMB (BUMD Prov NTB) dan PT Multicapital (milik Bumi Rechourches Nirwan zbakri dan PT Recapital milik Rosan Roslani). Faktanya hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi.
Lalu pada 6 agustus 2018 dilakukan expose perkara newmont dan saat itu Firli tidak ikut mengambil keputusan karena dia tidak mau terjadi konflik of interes. Hasil putusan pimpinan KPK saat itu adalah, perlu diexpose bersama BPKP dan hal itu sudah dilaksanakan. Dari KPK dipimpin oleh Alex Marwata. (tety)
