05/11/2025
Aktual

Calon Kapolri Itu Tersangka Rekening Gendut

JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal , Budi Gunawan , calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka ‘rekening gendut’.

Dua alat bukti sudah dipegang penyidik KPK untuk menetapkan Kepala Biro Kepala Pembinaan Karir ini sebagai tersangka kasus rekening gendut.

“Memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka,” tandas Ketua KPK, Abraham Samad, di Kantor KPK, Selasa (13/1)

KPK telah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat yang bersangkutan sejak Juli 2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2014.

“Akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan menemukan lebih dua alat bukti untuk tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya

Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan ini, Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan pun dicegah ke luar negeri. Surat permintaan cegah tersebut dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Sesuai dengan ketentuan, pencegahan itu efektif mulai berlaku hari ini dan berlaku sampai enam bulan ke depan. (tety

Leave a Comment