JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono direncanakan akan menghentikan sementara moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia.
Menurut anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, jika melirik UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, tepatnya pasal 27 ayat 1, penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia atau tenaga kerja asing.
“Dengan ketentuan pada pasal di atas, maka sebenarnya pengiriman TKI ke Saudi adalah sebuah pelanggaran terhadap UU karena RI tak pernah punya nota kesepahaman dengan Saudi,” kata Rieke melalui keterangan persnya, Rabu (19/2).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menolak pemerintah yang dikabarkan akan mencabut moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia dengan segera menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
“Menolak pencabutan moratorium TKI ke Arab Saudi. Andaikata klausul-klausul perjanjian RI-Saudi terbukti berisi perlindungan sekalipun, penandatanganan perjanjian RI-Saudi bukan berarti pengiriman TKI ke Saudi kembali bisa dilanjutkan,” katanya.
Direncanakan, hari ini (Rabu. 19/2), Pemerintah Indonesia akan menandatangi MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengiriman kembali TKI. (fent)